Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain Akuntan Publik
(Public Accountants), Akuntan Intern (Internal Accountant), Akuntan Pemerintah
(Government Accountants), dan Akuntan Pendidik. Pertama, akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Kedua,
akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. Ketiga, akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK). Keempat, akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Dalam
nilai-nilai etika terdapat integritas, kerjasama, inovasi dan simplisitas.
Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten. Sedangkan kerjasama adalah mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim. Selain itu, inovasi adalah
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru. Dan simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana. Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Sedangkan jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Karena masyarakat menginginkan adanya transparansi atas laporan keuangan yang
telah diaudit itu dengan sejujurnya. Disinilah pentingnya etika dalam profesi
akuntansi. Etika disini sendiri berfungsi sebagai alat kontrol sosial atau
sebagai mengatur tentang baik dan buruknya sikap dalam profesi akuntansi.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Bisa
dibayangkan dari gambaran profesi akuntansi diatas apabila mereka tidak
memiliki etika yang baik. Maka akan merugikan berbagai pihak tak terkecuali
bagi masyarakat pengguna jasa akuntansi tersebut. Mungkin mereka akan
mendapatkan kesalahan informasi tentang usaha dan bisnis mereka yang disebabkan
oleh kecurangan dalam melaporkan hasil keuangan suatu perusahaan. Sungguh itu
bukan merupakan etika yang tidak baik dalam profesi akuntansi karena tugas
akuntansi adalah mencatat, meringkas, dan membuat laporan keuangan yang dapat
digunakan untuk mengambil keputusan. Apabila telah terjadi keuangan dalam
akuntansi maka keputusan yang akan diambil oleh suatu manajemen perusahaan pun
akan salah. Maka akan merugikan banyak pihak tak terkecuali pengaruhnya
terhadap kemajuan perusahaan tersebut dalam masalah finansial.
Profesi
akuntan publik sebenarnya bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi. Untuk itu disini hendaknya para akuntan dapat lebih
menyadari untuk melakasanakan nilai dan norma yang berlaku agar jasa yang ia
berikan tidak merugikan salah satu pihak san menguntungkan satu pihak. Dalam
hal ini kejujuran dan keyakinan yang tinggi akan budi pekerti yang luhur dalam
suatu standar etika profesi menjadi salah satu hal yang patut diandalkan. Agar
kita tidak berbuat diluar kode etik profesi kita.
Nama : Arien Kurniawan. H
NPM : 21210064
Kelas : 4 EB 20
Sumber:
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar