Kamera Tersembunyi

Minggu, 09 Desember 2012

Definisi Merger dan Akuisisi


 Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalahmelalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalambentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi. Berikut ini berbagai macam definisinya.

1.Beams dan Yusuf (2000)
 menyatakan bahwa merger terjadi ketika sebuah perusahaanmengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Jadi, setelah merger perusahaan yang diambil alih dibubarkan, sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap beroperasi secara hukum sebagai satu badan usaha danmelanjutkan kegiatan perusahaan yang diambil alih.

2.Baridwan (1992) dalam Hamid (1998)
menyatakan bahwamerger terjadi bila suatu perusahaan mengeluarkan saham untuk ditukarkan dengan seluruhsaham biasa perusahaan lainnya. Pemegang saham perusahaan yang diambil alih ini menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih, dan perusahaan yang diambil alih tidak lagimerupakan perusahaan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari perusahaan yangmengambil alih.

3 . Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.22
 tentang penggabungan badanusaha,definisi akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau denganmengeluarkan saham.

 Akuisisi 
adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.

 Pengklasifikasian Merger dan Akuisisi 

 Berdasarkan hubungan usaha, serta ada atau tidaknya kesamaan sifat dari dua entitas usaha yang melakukan merger dan akuisisi, bentuk merger dan akuisisi dapat diklasifikasikan sebagaiberikut :

 a.Horizontal Merger, adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi persaingan industri,memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional 
.  
b.Vertikal Merger, adalah penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyaiketerkaitan supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi danoperasi perusahaan.

c . CongenericMerger,adalah merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.

d.Conglomerate Merger,merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakandiversifikasi usaha untuk mengurangi resiko. Merger dan akuisisi merupakan alat ekspansi dan pertumbuhan bagi perusahaan. Ini jugasalah satu cara untuk menguasai pasar.



Nama : Arien Kurniawan. H
NPM : 21210064
Kelas : 3 EB 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar