Kamera Tersembunyi

Minggu, 09 Desember 2012

Jenis - Jenis Organisasi Perusahaan

 
Jenis-jenis Perusahaan yang ada di Indonesia adalah :

* Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Keuntungan Perusahaan Perorangan:
* Keuntungan menjadi milik sendiri
* Mudah mendirikannya
* Tidak perlu berbadan hukum
* Rahasia perusahaan terjamin
* Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
* Aktifitasnya relatif simpel
* Manajemennya fleksibel

Sedangkan kekurangannya:
* Modal tidak terlalu besar
* Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
* Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
* Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
* Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
* Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

* Pesekutuan:
  • Persekutuan dengan firma- Fa
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  • Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.



Nama : Arien Kurniawan. H
NPM  : 21210064
Kelas : 3 EB 20 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar