Kamera Tersembunyi

Minggu, 09 Desember 2012

Perbedaan perbankan konvensional dengan perbankan syariah

 
Perbedaan pokok antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah adanya larangan untuk membayar dan menerima bunga pada perbankan syariah.
Karena bunga melekat pada pinjaman, maka perbankan syariah tidak menggunakan skema pinjaman dalam penyaluran dananya.
Pinjaman hanya digunakan sebagai aktivitas sosial tanpa meminta imbalan. Setiap pinjaman yang disertai dengan imbalan adalah riba.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional
  1. Bebas nilai
  2. Sistem Bunga
  3. Profit Oriented (kebahagiaan dunia saja)
  4. Hubungan debitur – kreditur
  5. Tidak ada lembaga sejenis DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Bank Syariah
  1. Berinvestasi pada usaha yang halal
  2. Bagi Hasil
  3. Profit dan falah oriented (Kebahagiaan dunia akhirat)
  4. Hubungan kemitraan penjual-pembeli
  5. Ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)


Perbedaan sisitem bunga dan bagi hasil

Sistem Bunga
  1. Asumsi selalu untung
  2. Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman
  3. Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank sesuai dg fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat/menurun tdk dapat dihindari nasabah dlm masa pembayaran angsuran kreditnya
  4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun untung besar
Sistem Bagi Hasil
  1. Ada kemungkinan untung rugi
  2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
  3. Margin keuntungan untuk bank ditambah pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga akhir masa akad. Porsi bagi hasil berdasarkan nisbah tetap sama sesuai akad hingga akhir masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
  4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-rubah tergantung kinerja usaha


Nama : Arien Kurniawan. H
NPM : 21210064
Kelas : 3 EB 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar