Nama : Arien Kurniawan.H
NPM : 21210064
Kelas : 4 EB 20
Perilaku Etika Dalam Bisnis
1). Contoh
penerapan moral dalam dunia bisnis:
a. Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b. Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c. Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain
2). Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis: Perilaku Etika Dalam Bisnis
a. Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan
dalam bentuk apapun(pengendalian diri)
b. Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim
(Pengembangan tanggung jawab sosial)
c. menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia
bisnis kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d. Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya
dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah
disepakati bersama)
3). 4 kebutuhan dasar yang harus disepakati dr sebuah profesi:
a. kredibilitas: alasan yang masuk akal untuk bisa dipercaya.Seseorang yang
memiliki kredibilitasberarti dpt dipercayai.
b. Profesionalisme:komitmen para profesional trhdp profesinya. Komitmen tsb
ditunjukkan dgn kebanggan dirinya sbg tenaga profesioanal.
c Kualitas Jasa:kualitas jasa dapat diperoleh dgn cara membandingkan antara
pengharapan konsumen dgn penilaian mereka trhdap kinerja yang sebenarnya.
d. Kepercayaan:Suatu bentuk nyata, dimana berharganya diri sendiri. Kepercayaan
dalam bisnis sangat penting karena tanpa kepercayan bisnis sulit untuk
dijalani.
Kesaling-tergantungan Adalah Bisnis dan Masyarakat
Alam
telah mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan
kesalingtergantungan itu amatlah penting. Bumi tempat kita berpijak, masih
setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan secara tim dengan
planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah berjalan
sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah dibumi, merasa sudah tidak
membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah saling ketergantungan yang dibina,
melainkan ketergantungan yang terus diusung. Kesaling-tergantungan
bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerja
sama, bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan
tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan
diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dan
sebagainya.
Wajah Indonesia yang carut marut dewasa ini adalah
karena terlalu membuncahnya subordinasi relasi manusia atas manusia lain.
Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki mentalitas pedagang.
Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis, dimana dalam dunia bisnis
maka yang dikenal adalah tuan dan budak, majikan dan buruh. Dalam hal ini, yang
tercipta adalah iklim ketergantungan, bukan kesalingtergantungan.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi dan nepotisme yang
semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang
meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur,
korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi
dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini
mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral
dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua
adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi
para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis,
terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi
syariah selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang
mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi
syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut ini perkembangan Bisnis :
Berikut ini perkembangan Bisnis :
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan
nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate
social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10
tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di
seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics,
and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang
muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya
dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan
yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan
tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional
perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul
seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan
tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor
untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu,
makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan
untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf
pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi
objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan
tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai
lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi
pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan
auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah
mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir
pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor
memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas
laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan
akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan
laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi
“Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab
kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan
manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi
profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing
tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan
keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut
memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku
berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit
atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan
audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu,
kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas
dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan
dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan
oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian
terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit
lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan
pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan
pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
(unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian
(qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of
opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok
standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar
seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen
yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing,
yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor
independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat
umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik
atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
- 1. Tanggung Jawab profesiDalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik -
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- 3. IntegritasUntuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- 4. ObjektivitasSetiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- 5. Kompetensi dan Kehati-hatian ProfesionalSetiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan -
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- 7. Perilaku ProfesionalSetiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- 8. Standar TeknisSetiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber
;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar