Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai
mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak,
tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji
terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak
material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada
publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti
bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung kepada orang lain. Auditor
diharuskan bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat tiga aspek
inpendensi seorang auditor yaitu :
1. Independence in fact (inpendensi dalam
fakta)
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi
dan keterkaitan yang erta dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (9inpendensi
dalam penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence ((inpendensi dari
sudut keahlian)
Inpendensi sudut kehalian terkait erat dengan
kecakapan profesional audit.Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
inpenden adalah sebagai berikut :
Pada
umumnya untuk menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha , perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dimana suatu laporan
auditr merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, maka
ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasrkan standar
auditing yang ditetapkan IAI yaitu mengharsukan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunujukan adanya
ketidakkonsistennya penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan pada periode yang berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa kmponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan public yang harus disampaikan kepada public dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator pasar mdal lainnya, Bapepam
telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan public yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua
Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau
perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan
emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan
umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan
manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam
Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Nama : Arien Kurniawan. H
NPM : 21210064
Kelas : 4 EB 20
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar