Salah satu strategi untuk
menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalahmelalui ekspansi baik
dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal.
Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam
perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting
sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalambentuk penggabungan usaha
(business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk
yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi. Berikut ini berbagai macam
definisinya.
1.Beams dan Yusuf (2000)
menyatakan bahwa
merger terjadi ketika sebuah perusahaanmengambil alih semua operasi dari
entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Jadi, setelah merger perusahaan yang diambil alih dibubarkan,
sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap beroperasi secara hukum
sebagai satu badan usaha danmelanjutkan kegiatan perusahaan yang diambil alih.
2.Baridwan (1992) dalam Hamid (1998)
menyatakan bahwamerger terjadi bila
suatu perusahaan mengeluarkan saham untuk ditukarkan dengan seluruhsaham biasa
perusahaan lainnya. Pemegang saham perusahaan yang
diambil alih ini menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih,
dan perusahaan yang diambil alih tidak lagimerupakan perusahaan yang berdiri
sendiri, tetapi menjadi bagian dari perusahaan yangmengambil alih.
3 . Menurut pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No.22
tentang
penggabungan badanusaha,definisi
akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu
pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan
yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu
kewajiban atau denganmengeluarkan saham.
Akuisisi
adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan oleh
pihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas
perusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisi
memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.
Pengklasifikasian Merger dan
Akuisisi
Berdasarkan hubungan usaha, serta ada atau tidaknya
kesamaan sifat dari dua entitas usaha yang melakukan merger dan akuisisi,
bentuk merger dan akuisisi dapat diklasifikasikan sebagaiberikut :
a.Horizontal
Merger, adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang
memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi persaingan industri,memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh
efisiensi biaya operasional
.
b.Vertikal Merger,
adalah penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyaiketerkaitan
supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi
danoperasi perusahaan.
c . CongenericMerger,adalah merger antara dua unit usaha
atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier
atau pelanggan.
d.Conglomerate Merger,merupakan
merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan
tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakandiversifikasi
usaha untuk mengurangi resiko. Merger
dan akuisisi merupakan alat ekspansi dan pertumbuhan bagi perusahaan. Ini
jugasalah satu cara untuk menguasai pasar.
Nama : Arien Kurniawan. H
NPM : 21210064
Kelas : 3 EB 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar